MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta tambahan penyidik pengganti dari Mabes Polri. Penyidik-penyidik itu nantinya akan mengisi kekosongan posisi penyidik yang sudah ditarik.
"Januari ini KPK akan minta tambahan penyidik ke Polri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada merdeka.com, Selasa (25/12).
Pihaknya akan meminta penyidik pengganti sesuai yang dibutuhkan KPK. Johan mengatakan, pihaknya meminta penyidik pengganti sekitar 30-an lebih.
Selain itu, KPK juga akan melakukan diskusi terkait penerapan PP 103 Tahun 2012 yang telah diteken oleh Presiden SBY. PP ini merupakan hasil revisi draf PP 63 Tahun 2005 terkait SDM Pegawai di KPK.
"Sekaligus membicarakan soal pelaksanaan PP 103 th 2012," katanya.
Seperti diketahui, secara bertahap, para penyidik Polri yang bekerja di KPK ditarik oleh Mabes Polri. Alasan penarikan tersebut diantaranya karena masa tugas para penyidik telah habis. Kini sedikitnya ada 50 orang penyidik yang tersisa di KPK.
Penarikan para penyidik ini sempat menjadi polemik antara KPK-Polri. Sebab, sejumlah penyidik tengah bekerja mengusut kasus-kasus korupsi di KPK. Untuk itu, KPK mengajukan draf revisi PP 63/2012 yang salah satunya untuk memperjelas masa tugas penyidik dari instansi luar yang bekerja di KPK. KPK mengajukan perpanjangan masa tugas penyidik untuk diperpanjang.
Setelah berdiskusi dengan lembaga terkait antara KemenPan, Polri dan Kejaksaan, telah disepakati masa tugas peyidik dengan formasi 4-4-2. Artinya, penyidik setelah 2x perpanjangan selama 1 periode, dapat memperpanjang kembali selama 2 tahun. Usai 2 tahun, penyidik baru boleh memilih apakah dia akan bekerja di instansi asal ataukah akan tetap di KPK.
Namun sayangnya, tiba-tiba muncul Pasal 5 ayat 9 yang mengatur tentang alih status para penyidik. Disebutkan penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus izin ke instansi asalnya terlebih dahulu. Padahal sebelumnya, terkait alih status ini tidak dipersoalkan.
Sumber: Merdeka.com
0 comments on "Januari, KPK minta 30 penyidik dari Polri"
Posting Komentar