Cueknya Habibie ...

JMantan Menteri Penerangan Malaysia Zainudin Maidin membuat ulah. Dia menyebut Presiden RI Ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai pengkhianatan bangsa. Tudingan ini dia tuliskan dalam tajuk rencana koran Utusan Malaysia.

Waskita Karya Bisa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa mengambil proyek infrastruktur yang nilainya dibawah Rp 25 miliar. Hanya saja mekanismenya lewat penunjukkan.

Apa Iwan Fals Mau Jadi Calon Presiden?

0 comments
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--DPP PKB kini mulai melirik beberapa nama yang akan diusung dalam pencalonan presiden 2014 mendatang. Sejumlah nama dari kalangan eksternal, Rhoma Irama maupun Iwan Fals, termasuk nama-nama dari kalangan internal.

Meski begitu, Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto memastikan, partainya akan memprioritaskan terlebih dahulu calon presiden dari kalangan internal.

"Soal capres kami masih memprioritaskan dari internal. Ada pak Mahfud MD, Kyai Said Aqil, Cak Imin, Khofifah..Kepada Rhoma dan Iwan fals baru tahap lirikan yang akan diukur dengan survai internal," kata Bambang kepada Tribun, Selasa (25/12/2012).

Tak dipugkiri, kata Bambamg figur Rhoma Irama di daerah-daerah tertentu memang cukup tinggi. Namun, itu semua, tetap menjadi kajian untuk kemudian, lanjut Bambang, DPP PKB akan memutuskan siapa yang paling layak untuk dicalonkan sebagai presiden 2014.

"Sementara untuk Iwan Fals biarkan yang mewacanakan membangun komunikasi lagi. Toh, Iwan Fals juga belum tentu mau nyapres. Apa Iwan Fals mau? Pada titik tertentu, nanti mekanisme partai yang akan memutuskan siapa yang akan diusung PKB," Bambang menegaskan.

Antara Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo

0 comments
MERDEKA.COM, Pembelaan Rizal Mallarangeng kepada dua saudaranya, Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng, yang terbelit kasus Hambalang, mengingatkan kembali akan peran penting Agus Martowardojo dalam kasus bernilai Rp 1,2 triliun itu.

Menurut Rizal, kasus Hambalang tidak mungkin terjadi apabila Menteri Keuangan Agus tidak mencairkan dana yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dipimpin oleh Andi.

Rizal menegaskan, Agus tidak harus mencairkan, karena permintaan pencairan dana itu tidak ditandatangani menteri. Agus bahkan wajib menolak, karena peraturan mengharuskan adanya tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto.

Tetapi, mengapa Agus menyetujui pencairan dana, padahal pengajuan pencairan dana itu hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora dan pejabat eselon satu Kementerian PU? Bukankah peraturan menteri keuangan sendiri yang mengharuskan adanya tanda tangan menteri? Mengapa Agus melanggar peraturannya sendiri?

Apa yang diungkapkan oleh Rizal sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Sebulan sebelumnya, laporan hasil investigasi BPK atas kasus Hambalang sudah menunjukkan hal itu.

Laporan BPK malah menyimpulkan, pihak yang paling harus dipersalahkan atas cairnya dana Hambalang adalah Agus, sebab selaku menteri keuangan dia mencairkan permintaan yang tidak sesuai prosedur pencairan dana.

Menanggapi laporan BPK, Agus menilai laporan itu absurd dan tidak nyambung. Agus juga merasa kesimpulan laporan itu memperlakukan dirinya tidak adil. Laporan itu sangat sepihak, tanpa memberi kesempatan dirinya klarifikasi.

Sebaliknya, BPK menegaskan bahwa laporan investigasi sudah sesuai prosedur. Memang perlu investigasi lanjutan, tetapi menyangkut keberatan Agus, BPK memiliki bukti berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Agus sendiri.

Jika, BPK meletakkan Agus sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, lalu di mana peran Andi?

Laporan BPK menyebut, sebagai menteri tentu saja Andi harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di kementeriannya. Namun sampai sejauh itu, BPK tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik atas keterlibatan Andi dalam kasus ini.

Kesimpulan inilah yang sempat menimbulkan keributan internal BPK. Salah satu anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, sempat membocorkan laporan yang belum dibahas pleno BPK itu. Ruki menuduh ada persekongkolan di internal BPK, yang hendak menghilangkan nama Andi dari laporan investigasi.

Pernyataan Ruki itu, sempat bikin anggota BPK dan tim investigasi berang. Mereka balik menuduh Ruki telah memanfaatkan posisinya untuk memasukkan agenda pihak lain. Agenda yang dimaksud adalah menghilangkan nama Agus, dan menggantikan dengan nama Andi.

Pimpinan BPK berhasil meredam keributan internal. Meskipun Ruki jelas-jelas melanggar kode etik – yang melarang anggota BPK membocorkan laporan yang belum disahkan oleh pimpinan – namun lembaga itu tidak membentuk dewan etik untuk menyidangkan Ruki.

Keributan internal BPK, juga silang tuding di antara beberapa anggota DPR, menunjukkan kasus Hambalang ini tidak hanya menyangkut Andi seorang. Ada persimpangan anak tangga yang harus didaki juga oleh KPK.

Andi memang harus bertanggunjgawab atas kasus korupsi yang melanda kementeriannya. Namun KPK juga tidak bisa menutup mata, bahwa dana itu dicairkan oleh Agus tanpa tanda tangan Andi. Artinya, lokasi pemeriksaan kasus korupsi ini tak hanya kantor Kemenpora tetapi juga Kemenkeu.
Sumber: Merdeka.com

KA Bengawan dilempari batu, asisten masinis terluka

0 comments
MERDEKA.COM, Pelemparan terhadap kereta api kerap terjadi, kali ini menimpa asisten masinis KA Bengawan tujuan Solo, Pandu, di lintas antara Stasiun Kranji-Bekasi. Peristiwa itu terjadi, Senin (24/12).

Akibat pelemparan tersebut kaca pintu sebelah kiri dari Lokomotif C C 20142 pecah dan Pandu mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan. Korban tidak bisa melanjutkan perjalanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhakti Kartini.

KA Bengawan terpaksa dihentikan sebentar di Stasiun Bekasi untuk mengganti lokomotif dan asisten masinisnya. Akhirnya, KA Bengawan dapat diberangkatkan kembali pada lama harinya dengan lokomotif pengganti CC 20173 dengan masinis pengganti Suratman dan Assisten masinis, Ragil TS.

Kahumas PT KAI (Persero)-Daerah Operasi 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq mengatakan, PT KAI sangat menyayangkan sikap pelaku pelemparan yang akhirnya berdampak pada kerugian penumpang kereta api sendiri dan korban dari pihak PT KAI.

Masyarakat memiliki kewajiban ikut menjaga kereta api sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 173.

"Dalam UU 23 tahun 2007 disebutkan, bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkerataapian. Bukan merusaknya, dan terkadang saat pelaku ditangkap pihak berwajib jawaban dari pelaku hanya iseng saja," ujar Mateta kepada merdeka.com, Selasa (25/12).

Kepedulian masyarakat di sekitar jalan rel juga sangat dibutuhkan. Sehingga perjalanan kereta api akan menjadi lancar dan kereta api dapat melayani penggunanya dengan baik.
Sumber: Merdeka.com

Januari, KPK minta 30 penyidik dari Polri

0 comments
MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta tambahan penyidik pengganti dari Mabes Polri. Penyidik-penyidik itu nantinya akan mengisi kekosongan posisi penyidik yang sudah ditarik.

"Januari ini KPK akan minta tambahan penyidik ke Polri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada merdeka.com, Selasa (25/12).

Pihaknya akan meminta penyidik pengganti sesuai yang dibutuhkan KPK. Johan mengatakan, pihaknya meminta penyidik pengganti sekitar 30-an lebih.

Selain itu, KPK juga akan melakukan diskusi terkait penerapan PP 103 Tahun 2012 yang telah diteken oleh Presiden SBY. PP ini merupakan hasil revisi draf PP 63 Tahun 2005 terkait SDM Pegawai di KPK.

"Sekaligus membicarakan soal pelaksanaan PP 103 th 2012," katanya.

Seperti diketahui, secara bertahap, para penyidik Polri yang bekerja di KPK ditarik oleh Mabes Polri. Alasan penarikan tersebut diantaranya karena masa tugas para penyidik telah habis. Kini sedikitnya ada 50 orang penyidik yang tersisa di KPK.

Penarikan para penyidik ini sempat menjadi polemik antara KPK-Polri. Sebab, sejumlah penyidik tengah bekerja mengusut kasus-kasus korupsi di KPK. Untuk itu, KPK mengajukan draf revisi PP 63/2012 yang salah satunya untuk memperjelas masa tugas penyidik dari instansi luar yang bekerja di KPK. KPK mengajukan perpanjangan masa tugas penyidik untuk diperpanjang.

Setelah berdiskusi dengan lembaga terkait antara KemenPan, Polri dan Kejaksaan, telah disepakati masa tugas peyidik dengan formasi 4-4-2. Artinya, penyidik setelah 2x perpanjangan selama 1 periode, dapat memperpanjang kembali selama 2 tahun. Usai 2 tahun, penyidik baru boleh memilih apakah dia akan bekerja di instansi asal ataukah akan tetap di KPK.

Namun sayangnya, tiba-tiba muncul Pasal 5 ayat 9 yang mengatur tentang alih status para penyidik. Disebutkan penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus izin ke instansi asalnya terlebih dahulu. Padahal sebelumnya, terkait alih status ini tidak dipersoalkan.
Sumber: Merdeka.com

Polisi korban penembakan di Poso dirujuk ke Jakarta

0 comments
MERDEKA.COM, Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu Siswandi yang menjadi korban penembakan di Kabupaten Poso dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Hal ini dilakukan agar Siswandi mendapatkan perawatan maksimal.

Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno mengatakan, Briptu Siswadi diterbangkan dari Bandara Mutiara Palu menggunakan pesawat komersial sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi sejumlah keluarganya.

Briptu Siswadi selanjutnya akan dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sebelumnya Briptu Siswadi dirawat intensif di RS Bhayangkara Palu sejak 20 Desember 2012. Siswadi terkena tembakan di bagian mulut hingga tembus ke rahang saat melakukan patroli di Desa Kalora, Kabupaten Poso.

Soemarno mengatakan, Siswadi dirujuk ke RS Polri atas dasar permintaan keluarga. "Kita tidak bisa menolak, yang penting kesehatan menjadi hal utama," katanya. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (25/12).

Dalam peristiwa penembakan di Desa Kalora itu, empat dari sembilan polisi yang bertugas tewas diberondong peluru sementara dua lainnya mengalami luka serius.

Empat korban meninggal yakni Briptu Ruslan, Briptu I Wayan Aryawan, Briptu Winarto dan Briptu Eko Wijaya. Sementara korban luka lainnya Briptu Lungguh yang tertembak di bagian paha sudah mendapatkan perawatan di RS Anuntalako Kabupaten Parigi Moutong.

Soemarno mengatakan, saat ini aparat gabungan TNI dan Polri terus memburu kelompok sipil bersenjata Poso ke dalam hutan. Polisi juga telah menangkap dua orang berinisial S dan M yang diduga terlibat dalam serangkaian teror di Kabupaten Poso selama ini.
Sumber: Merdeka.com
 

Blog News Copyright 2012 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez