Antara Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo

MERDEKA.COM, Pembelaan Rizal Mallarangeng kepada dua saudaranya, Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng, yang terbelit kasus Hambalang, mengingatkan kembali akan peran penting Agus Martowardojo dalam kasus bernilai Rp 1,2 triliun itu.

Menurut Rizal, kasus Hambalang tidak mungkin terjadi apabila Menteri Keuangan Agus tidak mencairkan dana yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dipimpin oleh Andi.

Rizal menegaskan, Agus tidak harus mencairkan, karena permintaan pencairan dana itu tidak ditandatangani menteri. Agus bahkan wajib menolak, karena peraturan mengharuskan adanya tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto.

Tetapi, mengapa Agus menyetujui pencairan dana, padahal pengajuan pencairan dana itu hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora dan pejabat eselon satu Kementerian PU? Bukankah peraturan menteri keuangan sendiri yang mengharuskan adanya tanda tangan menteri? Mengapa Agus melanggar peraturannya sendiri?

Apa yang diungkapkan oleh Rizal sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Sebulan sebelumnya, laporan hasil investigasi BPK atas kasus Hambalang sudah menunjukkan hal itu.

Laporan BPK malah menyimpulkan, pihak yang paling harus dipersalahkan atas cairnya dana Hambalang adalah Agus, sebab selaku menteri keuangan dia mencairkan permintaan yang tidak sesuai prosedur pencairan dana.

Menanggapi laporan BPK, Agus menilai laporan itu absurd dan tidak nyambung. Agus juga merasa kesimpulan laporan itu memperlakukan dirinya tidak adil. Laporan itu sangat sepihak, tanpa memberi kesempatan dirinya klarifikasi.

Sebaliknya, BPK menegaskan bahwa laporan investigasi sudah sesuai prosedur. Memang perlu investigasi lanjutan, tetapi menyangkut keberatan Agus, BPK memiliki bukti berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Agus sendiri.

Jika, BPK meletakkan Agus sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, lalu di mana peran Andi?

Laporan BPK menyebut, sebagai menteri tentu saja Andi harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di kementeriannya. Namun sampai sejauh itu, BPK tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik atas keterlibatan Andi dalam kasus ini.

Kesimpulan inilah yang sempat menimbulkan keributan internal BPK. Salah satu anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, sempat membocorkan laporan yang belum dibahas pleno BPK itu. Ruki menuduh ada persekongkolan di internal BPK, yang hendak menghilangkan nama Andi dari laporan investigasi.

Pernyataan Ruki itu, sempat bikin anggota BPK dan tim investigasi berang. Mereka balik menuduh Ruki telah memanfaatkan posisinya untuk memasukkan agenda pihak lain. Agenda yang dimaksud adalah menghilangkan nama Agus, dan menggantikan dengan nama Andi.

Pimpinan BPK berhasil meredam keributan internal. Meskipun Ruki jelas-jelas melanggar kode etik – yang melarang anggota BPK membocorkan laporan yang belum disahkan oleh pimpinan – namun lembaga itu tidak membentuk dewan etik untuk menyidangkan Ruki.

Keributan internal BPK, juga silang tuding di antara beberapa anggota DPR, menunjukkan kasus Hambalang ini tidak hanya menyangkut Andi seorang. Ada persimpangan anak tangga yang harus didaki juga oleh KPK.

Andi memang harus bertanggunjgawab atas kasus korupsi yang melanda kementeriannya. Namun KPK juga tidak bisa menutup mata, bahwa dana itu dicairkan oleh Agus tanpa tanda tangan Andi. Artinya, lokasi pemeriksaan kasus korupsi ini tak hanya kantor Kemenpora tetapi juga Kemenkeu.
Sumber: Merdeka.com

0 comments on "Antara Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo"

 

Blog News Copyright 2012 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez